Mulai tanggal 15 Agustus 2008, blog insyaflahsalafy.wordpress.com dipindah menjadi faham.wordpress.com

Semua tulisan-tulisan di insyaflahsalafy.wordpress.com insya Allah akan dilanjutkan di blog faham.wordpress.com.

Kepada seluruh rekan-rekan yang me-link ke blog insyaflahsalafy.wordpress.com, mohon agar bisa memperbaharui link-nya.

Mohon maaf telah merepotkan.

Dalam waktu-waktu tertentu, Rasulullah saw harus membagi ummat Islam menjadi beberapa kelompok.

Misalnya, dalam pembagian kelompok perang.

Dalam perang Badar, Rasulullah saw membagi pasukan muslim menjadi 3 kelompok:

  1. Kelompok Muhajirin, yang benderanya diserahkan kepada Mush’ab bin Umair bin Al-Abdary.
  2. Kelompok Anshar dari bani Aus, yang benderanya diserahkan kepada Usaid bin Hudhair.
  3. Kelompok Anshar dari bani Khazraj, yang benderanya diserahkan kepada Al-Hubab bin Al-Mundzir Al-Jamuh

Lihatlah,

Kelompok pertama adalah kelompok Muhajirin, yaitu kelompok muslim dari Makkah yang telah berhijrah ke Madinah.

Kelompok kedua dan ketiga adalah kelompok yang berasal dari bani Aus dan bani Khazraj, yang merupakan dua bani (garis keturunan) terbesar di dalam kelompok Anshar.

Maka, membagi ummat Islam berdasarkan lokasi, berdasarkan keturunan atau berdasarkan hal lainnya, bukanlah merupakan suatu kesalahan. Selama hal itu bisa mempermudah koordinasi kita.

Jadi, kalau ada orang yang mengatakan bahwa sebagai ummat Islam kita tidak boleh membuat kelompok-kelompok, mari kita sodorkan satu contoh di atas.

Bagaimana cara yang Islami untuk memilih wakil rakyat ?

Pada masa Rasulullah saw, setiap kabilah memiliki pemimpin masing-masing. Dan mereka menentukan pemimpin itu berdasarkan cara mereka masing-masing. Salah satu kriteria yang paling sering dipakai adalah penilaian apakah dia berasal dari garis keturunan terhormat ataukah tidak

Ketika Islam datang, setiap pemimpin kabilah yang masuk Islam-pun tetap menjadi pemimpin di kabilahnya masing-masing, dan Rasulullah tidak menyuruh tiap kabilah untuk “musyawarah ulang” untuk menentukan pemimpin mereka.

Mari kita lihat Sa’d bin Mu’adz ra. ketika baru masuk Islam.

Beliau mengatakan pada kaumnya (yaitu bani Al-Asyhal di Madinah) :

“Wahai bani Abdil-Asyhal, apa yang kalian ketahui tentang kedudukanku di tengah kalian ?”

Mereka menjawab, “Engkau adalah pemimpin kami dan orang yang paling jitu pendapatnya serta nasihatnya yang paling kami percaya.”

Lalu Sa’d berkata, “Siapa pun di antara kalian, laki-laki maupun wanita tidak boleh berbicara denganku kecuali jika kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Sore harinya, tak seorang pun di antara mereka melainkan sudah menjadi Muslim atau Muslimah, kecuali satu orang saja.

Maka, bagaimanakah cara yang Islami untuk menentukan pemimpin kabilah ?

Jawabannya, itu semua diserahkan pada kabilah masing-masing, terserah mau menggunakan cara apa.

Terbukti, Sa’d bin Mu’adz adalah pemimpin di kabilahnya, pada saat dia masih musyrik, maupun setelah menjadi muslim.

—-

sumber:

Sirah Nabawiyah, karya Syaikh Shafiyyur Rahman Al-Mubarakfury, pada bab yang menceritakan awal dakwah Islam di Madinah.

“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung“. (QS. Al Hasyr, ayat 8-9)

Dalam ayat di atas, Allah subhaanahu wa ta’ala menyebutkan keutamaan kaum Muhajirin, dan setelah itu baru menyebutkan keutamaan kaum Anshar. Kaum Muhajirin mendapat gelar “orang-orang yang benar”, dan kaum Anshar mendapat gelar “orang-orang yang beruntung”.

Tampak jelas sekali bahwa Allah juga tidak menghilangkan pengelompokan di dalam ummat Islam. Baik kaum Muhajirin maupun kaum Anshar, mereka adalah dua kaum yang berbeda, tidak sama, memiliki keutamaan masing-masing, dan mereka pun saling membantu satu sama lain.

Maka, tidak benar kalau keberadaan kelompok-kelompok di dalam tubuh ummat Islam selalu identik dengan terpecah-belahnya ummat.

—–

Tafsir Ibnu Katsir, tentang ayat di atas: LINK

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Manusia itu dalam urusan ini menjadi pengikut kaum Quraisy. Muslim mereka mengikuti muslim Quraisy, demikian pula kafir mereka mengikuti orang yang kafir dari kaum Quraisy.” (Hadits Shahih Muslim)

Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Nawawi dalam kitab syarahnya menyebutkan bahwa kekhalifahan itu adalah milik suku Quraisy.

Mengapa Rasulullah saw sampai “tega” mengatakan bahwa kekhalifahan itu harus berada di tangan suku Quraisy ?

Apakah dengan pengkhususan itu bisa disimpulkan bahwa “Rasulullah saw telah meng-anak-emas-kan Quraisy dan memecah-belah ummat Islam?”

Tentu saja tidak.

Dan dengan logika yang sama, munculnya banyak golongan-golongan atau fraksi-fraksi dalam tubuh ummat Islam saat ini juga tidak dapat diartikan bahwa ummat Islam telah terpecah belah. Sebab kalau pengelompokan selalu diartikan dengan pecah belah, maka berarti Rasulullah juga telah berdosa berdasarkan hadits di atas.

Hadits di atas bisa dilihat di:

http://hadith.al-islam.com/bayan/Display.asp?Lang=ind&ID=1058