Saat ini, kita hidup di negara yang mayoritas rakyatnya adalah muslim.

Maka, apabila ada satu atau beberapa jabatan yang berkaitan langsung dengan hak hidup orang banyak, di mana ummat Islam adalah mayoritasnya, maka di negara kita ini, kira-kira bagaimanakah status hukum “seorang muslim menjadi pejabat” ?

Apakah haram ?

Apakah makruh ?

Apakah mubah ?

Apakah sunnah ?

Apakah fardhu kifayah ?

Ataukah, fardhu ‘ain ?

Yang paling tepat, tentu saja, fardhu kifayah.

“Pokoknya harus musyawarah!!!”

Itulah pendapat dari sebagian ummat Islam yang “sangat anti pemilu”. Menurut mereka, pemilu dan semua turunannya adalah seperti barang haram yang tidak boleh dipakai sama sekali.

Oke-lah kalau memang seperti itu pendapat mereka.

Tapi sekarang masalahnya, siapakah yang harus bermusyawarah itu ?

Apakah ustadz-ustadz versi mereka yang harus bermusyawarah menentukan arah dan tujuan negara ini ?

Apakah ulama-ulama Timur Tengah kelas dunia (versi mereka) yang harus bermusyawarah menentukan nasib negara kita ini ?

Naif sekali.

Kalau semua kita punya hak untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjadi para peserta musyawarah dalam menentukan pemimpin di negara kita ini, maka mungkin akan ada yang mencalonkan ustadz-nya, bapaknya, tante-nya, Oom-nya, tetangganya, atau mungkin mertuanya, dan semuanya berlindung di balik alasan “Mereka adalah orang-orang yang mengikuti manhaj salaf!”.

Ingat, kita pernah punya fraksi Utusan Golongan, fraksi Utusan Daerah dan fraksi TNI-POLRI di MPR kita. Sebagian dari mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh Presiden kita.

Tapi bagaimana nasib mereka ?

Meskipun mereka dipilih oleh Presiden kita, ternyata mereka tidak dipercaya oleh rakyat Indonesia. Maka, meskipun mereka dipilih oleh orang nomor 1 di negara kita untuk bisa ikut bermusyawarah menentukan arah negara kita, tetap saja mereka harus hilang dari peredaran.

Kesimpulannya, kalau masih ada orang-orang yang berteriak “Pokoknya harus musyawarah!!!” tanpa disertai alternatif-alternatif logis untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus bermusyawarah, maka mari kita katakan pada mereka bahwa sebagai orang Islam kita harus hidup di atas realita, bukan di atas teori, apalagi mimpi.

Referensi:
Daftar fraksi-fraksi yang hilang dan yang muncul di MPR kita bisa dilihat di:
http://www.mpr.go.id/index.php?lang=id&section=fraksi

“Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadiid, surat 57 ayat 10)

Ayat di atas menyebutkan bahwa para sahabat Rasulullah itu bertingkat-tingkat.

Ada sahabat yang masuk Islam di Mekkah, sebelum melakukan hijrah, seperti Khulafa’ur Rasyidin.
Lalu ada para sahabat yang mengikuti majelis Darunnadwah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta berhijrah ke negeri Habasyah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada bai’at Aqabah pertama.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada bai’at Aqabah kedua.
Lalu ada para sahabat yang berhijrah setelah sampainya Rasulullah ke Madinah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada perang Badar.
Lalu ada para sahabat yang berhijrah antara perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada bai’at Ridhwan.
Lalu ada para sahabat yang berhijrah antara perjanjian Hudaibiyyah dan fathu Makkah.
Lalu ada para sahabat yang masuk Islam pada fathu Makkah.

Dan para sahabat Rasulullah saw pun tahu bahwa mereka bertingkat-tingkat. Sehingga kalau suatu saat Rasulullah saw wafat-pun, sudah terlihat dengan jelas siapa-siapa yang berhak menjadi khalifah, dan siapa-siapa pula yang berhak mencalonkan orang lain sebagai khalifah atau me-musyawarah-kannya.

Bedanya dengan kita saat ini di Indonesia, kita hidup pada masa dimana tingkatan-tingkatan itu tidak terlihat jelas. Sehingga kalau presiden, wakil-nya, seluruh menteri-menterinya, dan seluruh anggota DPR serta MPR yang ada kita hapuskan saat ini juga, maka siapakah yang akan muncul sebagai penyelamat bangsa ini ? Tidak ada. Karena memang tingkatan-tingkatan itu tidak terlihat dengan jelas.

Maka, tidak suka pada sistem demokrasi itu boleh-boleh saja. Tapi sikap dengan seenaknya membuang demokrasi, lalu mewajibkan musyawarah tanpa disertai tindakan-tindakan yang rasional untuk memilih siapa-siapa yang harus duduk di kursi per-musyawarah-an itu, maka hal ini hanya menunjukkan bahwa kita adalah ummat yang tidak bisa mengambil pelajaran dari sirah Rasulullah saw.

Apa hukum voting ?

Jelas, voting tidak haram. Karena kalau voting itu haram, maka Rasulullah tentu tidak akan mau mengikuti pendapat mayoritas dalam peristiwa perang uhud.

Berikutnya, apakah voting itu makruh ?

Karena Rasulullah ternyata pernah melakukan voting, maka kalaupun hukum dari voting adalah makruh, maka tetap saja itu menunjukkan bahwa hal yang makruh tetap boleh dikerjakan kalau memang situasi dan kondisi-nya memang mengharuskan ke arah itu. Alasannya sederhana saja: karena Rasulullah pun pernah melakukan voting.

Berikutnya, apakah voting itu wajib hukumnya ?

Tentu saja tidak. Karena sebenarnya, prinsip dasar pengambilan keputusan di dalam agama kita adalah musyawarah. Jadi, musyawarah itu-lah yang diwajibkan atau di-sunnah-kan kepada kita, dan bukan voting. Tapi kalau ternyata kita tidak bisa sepakat dalam satu masalah, maka tidak mengapa kalau kita harus melakukan voting. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah dahulu. Musyawarah dulu, tukar pikiran dulu, setelah itu baru ambil keputusan secara mufakat, atau kalaupun tidak bisa mufakat, minimal lewat jalur voting.

Berikutnya, apakah voting itu hukumnya sunnah ?

Tidak juga. Karena yang harus kita dahulukan adalah musyawarah, dan bukan voting.

Terakhir, apakah voting itu hukumnya mubah ?

Inilah status hukum dasar yang paling tepat untuk voting. Tapi tentu saja, hukum dasar ini bisa berubah-ubah tergantung dari situasi dan kondisi yang ada.

Sekarang, apakah hukum voting bisa berubah menjadi wajib, misalnya ?

Bisa. Misalnya dalam kasus di mana kita harus bermusyarawah dengan non-muslim yang sudah jelas-jelas tidak akan pernah menyetujui semua usulan yang pro-Islam. Kalau mampu, mari kita musyawarahkan di antara sesama muslim saja. Tapi kalau ternyata kita tetap harus mengikutsertakan non-muslim dalam rapat kita, dan kalau ternyata jumlah yang muslim lebih banyak dari yang non-muslim, maka musyawarahkan-lah di antara sesama muslim, ambil satu keputusan secara mufakat, lalu lakukan-lah voting pada saat harus berhadapan dengan pihak non-muslim. Ini adalah cara yang paling realistis bagi kita ummat Islam di Indonesia, meskipun mungkin cara ini tidak akan pernah bisa dipahami orang-orang yang memang tidak memahami realita.

Terakhir, apakah hukum voting bisa berubah menjadi haram, misalnya ?

Tentu saja bisa. Misalnya kalau semua peserta rapat adalah muslim seluruhnya, sementara hal yang sedang dibahas adalah hal-hal yang telah ditetapkan secara jelas dalam syariat agama kita. Pada kondisi seperti ini voting justru haram. Karena apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, adalah hal-hal yang tidak bisa dimusyawarahkan lagi.

Kesimpulannya, hukum dasar voting adalah mubah. Tapi, musyawarah secara mufakat tentu saja jauh lebih utama untuk dikerjakan, meskipun bukan berarti kita secara otomatis mendapat dosa kalau ternyata tidak mampu melakukan musyawarah secara mufakat. Apa akan kita katakan bahwa Rasulullah telah berdosa karena mengikuti pendapat mayoritas para shahabatnya dalam satu masalah ?

Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya, niscaya Allah jadikan dia paham terhadap agama-Nya.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya Kitabul Ilmi bab Man Yuridillahu Khairan Yufaqqihhu fid Dien dari Muawiyah bin Abi Sufyan hadits ke 71)

YUFAQQIHHU fid DIIN adalah menjadikannya Faqih dalam masalah agama. Dan orang yang faqih adalah orang yang bisa memahami dalil-dalil. Jadi bukan cuma membaca dari sana-sini, lalu mengikuti kesimpulan dari bacaan itu. Orang yang hanya bisa mengikuti kesimpulan yang ditulis oleh orang lain, padahal realita di depan matanya tidak sama dengan realita di depan mata si pengarang tulisan itu, maka orang seperti ini adalah orang yang hanya sekedar TAHU atau HAFAL, dan bukan merupakan seorang yang Faqih.

Tidaklah sama orang yang hanya hafal ayat dan hadits dengan orang orang-orang yang bisa memahami ayat dan hadits itu meskipun orang yang paham ini tidak hafal ayat dan hadits yang bersangkutan. Sesungguhnya, orang-orang yang paham (faqih) jauh lebih baik dari orang-orang yang hanya hafal dalil.

Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataanku kemudian dia menghafalnya, lalu menyampaikannya sebagaimana yang dia dengarkan. Bisa jadi orang yang membawa fiqh bukanlah seorang faqih, dan bisa jadi orang yang membawa fiqh ini membawanya kepada orang yang lebih faqih daripada dirinya.”
Shahih al-Jami’as-Shaghir (6763-6766)

« Previous PageNext Page »