Jawabannya, tentu saja boleh.

Hanya saja, siapakah yang boleh melakukan penilaian ini ?

Jawabannya, tentu saja adalah orang-orang yang memang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan hal ini. Atau dengan kata lain, mereka adalah orang-orang yang benar-benar punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Jadi, kalau ada sebagian ummat Islam yang “merasa punya hak” untuk menilai kesiapan seorang calon pemimpin,  maka itu berarti mereka belum mengetahui bagaimana pembagian wewenang di negara kita.

Bagaimanapun juga, sebagai muslim yang baik kita dituntut pula untuk mengetahui struktur tanggung jawab dan wewenang di negara kita.

Meminta jabatan, mencalonkan diri, dicalonkan dan diminta mencalonkan diri adalah 4 hal yang berbeda.

1. Meminta jabatan

Benar-benar meminta jabatan. Misal meminta langsung pada pemimpin agar diberi jatah untuk memimpin satu daerah.

2. Mencalonkan diri

Satu bentuk lain dari “meminta jabatan”, biasanya didasari pada “merasa mampu menjadi pemimpin”.

3. Dicalonkan

Ada orang lain yang mencalonkan. Lalu orang yang mencalonkan itu mengurusi semua proses pencalonan si calon.

4.  Diminta mencalonkan diri

Ada orang lain yang mencalonkan dirinya. Lalu orang yang dicalonkan itu diminta untuk mengurusi semua proses pencalonan dirinya.

—–

Dari 4 hal di atas, nomor 1 dan nomor 2 adalah dua hal yang tidak disukai di dalam Islam.

Nomor 3 adalah yang hal yang diperbolehkan.

Nomor 4 juga diperbolehkan, karena karena pada masa sekarang ini setiap hal pasti melalui prosedur,  baik itu prosedur yang sederhana (misal, hanya menandatangani satu surat) sampai pada prosedur yang rumit (misal, harus melalui proses seleksi berkali-kali). Selama ada pendukung yang meminta kepada ybs untuk mencalonkan diri, maka berarti ybs berstatus “diminta mencalonkan diri”.

Bagaimana dengan pemilihan pemimpin di negara kita ?

Apakah semua calon bisa dipukul rata sebagai orang yang “meminta jabatan” atau “mencalonkan diri” ?

Hanya orang-orang bijaksana-lah yang bisa menilai semua ini dengan penuh kearifan.

Hadis riwayat Sahal bin Saad ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika menjelang perang Khaibar: “Sungguh akan aku berikan bendera ini kepada seorang lelaki yang akan Allah berikan kemenangan di bawah pimpinannya, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan juga dicintai Allah dan Rasul-Nya”. Pada malam hari orang-orang ramai membicarakan tentang siapakah orang yang akan diberi bendera itu. Keesokan paginya mereka menghadap Rasulullah saw. dan semua berharap agar diberi bendera tersebut. Rasulullah saw. bertanya: “Di manakah Ali bin Abu Thalib?” Mereka menjawab: “Dia sedang mengeluhkan kedua matanya yang sakit, wahai Rasulullah”. Lalu mereka diutus untuk menemuinya dan mengajaknya ke hadapan beliau. Kemudian Rasulullah saw. meludahi kedua matanya serta mendoakan sehingga sembuh seakan-akan tidak merasakan sakit sebelumnya. Selanjutnya Rasulullah saw. memberikan bendera itu kepadanya. Ali berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan memerangi mereka sampai mereka seperti kita”. Rasulullah saw. bersabda: “Berangkatlah dengan tenang sampai kamu tiba di daerah mereka, lalu ajaklah mereka untuk memeluk Islam serta beritahukan kepada mereka hak Allah yang diwajibkan atas mereka. Demi Allah, Allah memberikan petunjuk kepada seseorang melalui kamu adalah lebih baik bagimu daripada memiliki unta merah (harta orang arab yang paling berharga)”. (Hadits Shahih Bukhari)

Kesimpulan:

Tidak ada salahnya mengharapkan jabatan, selama hal itu diniatkan ikhlas untuk Allah dan Rasul-Nya.

Yang tidak diperbolehkan itu bukan mengharapkan jabatan.

Yang tidak diperbolehkan adalah mengharapkan jabatan padahal kita tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan amanah tersebut.

Kalau mengharapkan jabatan dipukul rata sebagai perbuatan yang tercela, maka berdasarkan pada hadits di atas, berarti para shahabat Rasulullah juga sudah berdosa.

====================================

Hadits di atas bisa dilihat di: http://hadith.al-islam.com/bayan/display.asp?Lang=ind&ID=1385

Sebuah tulisan kontroversial tentang salafy kembali hadir.
Judulnya “Inilah Kelompok KBS (Khawarij Berbaju Salafi)”, dimuat di myquran.org, 2 Mei 2008.

Linknya adalah:
http://myquran.org/forum/index.php/topic,38302.0.html

Sulit sekali menemukan kata-kata yang tepat yang harus disampaikan.
Konflik yang disebabkan oleh kelompok yang mengaku salafy, ternyata terus berkembang hingga saat ini.

Dari Abu Dzar Radhiallahu’anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu seorang yang lemah, dan aku mencintai kamu sebagaimana aku mencintai diriku. Janganlah kamu menjadi pejabat, walau terhadap dua orang, dan janganlah kamu mengelola harta anak yatim.” (HR. Muslim)

Pada hadits di atas, Rasulullah melarang Abu Dzar ra agar tidak menjadi pejabat dan agar tidak mengelola harta anak yatim. Di bagian awal hadits disebutkan karena Rasulullah melihat bahwa Abu Dzar ra adalah seseorang yang lemah.

Apakah larangan menjadi pejabat ini adalah larangan yang hanya berlaku bagi orang-orang dinilai lemah dalam menjaga amanah ?
Ataukah larangan menjadi pejabat ini berlaku bagi semua orang ?

Kalau larangan menjadi pejabat ini berlaku bagi semua orang, seharusnya semua orang juga dilarang untuk menjadi pengelola harta anak yatim, seperti disebutkan pada hadits di atas.

« Previous PageNext Page »