Sebuah tulisan kontroversial tentang salafy kembali hadir.
Judulnya “Inilah Kelompok KBS (Khawarij Berbaju Salafi)”, dimuat di myquran.org, 2 Mei 2008.

Linknya adalah:
http://myquran.org/forum/index.php/topic,38302.0.html

Sulit sekali menemukan kata-kata yang tepat yang harus disampaikan.
Konflik yang disebabkan oleh kelompok yang mengaku salafy, ternyata terus berkembang hingga saat ini.

Dari Abu Dzar Radhiallahu’anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu seorang yang lemah, dan aku mencintai kamu sebagaimana aku mencintai diriku. Janganlah kamu menjadi pejabat, walau terhadap dua orang, dan janganlah kamu mengelola harta anak yatim.” (HR. Muslim)

Pada hadits di atas, Rasulullah melarang Abu Dzar ra agar tidak menjadi pejabat dan agar tidak mengelola harta anak yatim. Di bagian awal hadits disebutkan karena Rasulullah melihat bahwa Abu Dzar ra adalah seseorang yang lemah.

Apakah larangan menjadi pejabat ini adalah larangan yang hanya berlaku bagi orang-orang dinilai lemah dalam menjaga amanah ?
Ataukah larangan menjadi pejabat ini berlaku bagi semua orang ?

Kalau larangan menjadi pejabat ini berlaku bagi semua orang, seharusnya semua orang juga dilarang untuk menjadi pengelola harta anak yatim, seperti disebutkan pada hadits di atas.

Saat ini, kita hidup di negara yang mayoritas rakyatnya adalah muslim.

Maka, apabila ada satu atau beberapa jabatan yang berkaitan langsung dengan hak hidup orang banyak, di mana ummat Islam adalah mayoritasnya, maka di negara kita ini, kira-kira bagaimanakah status hukum “seorang muslim menjadi pejabat” ?

Apakah haram ?

Apakah makruh ?

Apakah mubah ?

Apakah sunnah ?

Apakah fardhu kifayah ?

Ataukah, fardhu ‘ain ?

Yang paling tepat, tentu saja, fardhu kifayah.

“Pokoknya harus musyawarah!!!”

Itulah pendapat dari sebagian ummat Islam yang “sangat anti pemilu”. Menurut mereka, pemilu dan semua turunannya adalah seperti barang haram yang tidak boleh dipakai sama sekali.

Oke-lah kalau memang seperti itu pendapat mereka.

Tapi sekarang masalahnya, siapakah yang harus bermusyawarah itu ?

Apakah ustadz-ustadz versi mereka yang harus bermusyawarah menentukan arah dan tujuan negara ini ?

Apakah ulama-ulama Timur Tengah kelas dunia (versi mereka) yang harus bermusyawarah menentukan nasib negara kita ini ?

Naif sekali.

Kalau semua kita punya hak untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjadi para peserta musyawarah dalam menentukan pemimpin di negara kita ini, maka mungkin akan ada yang mencalonkan ustadz-nya, bapaknya, tante-nya, Oom-nya, tetangganya, atau mungkin mertuanya, dan semuanya berlindung di balik alasan “Mereka adalah orang-orang yang mengikuti manhaj salaf!”.

Ingat, kita pernah punya fraksi Utusan Golongan, fraksi Utusan Daerah dan fraksi TNI-POLRI di MPR kita. Sebagian dari mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh Presiden kita.

Tapi bagaimana nasib mereka ?

Meskipun mereka dipilih oleh Presiden kita, ternyata mereka tidak dipercaya oleh rakyat Indonesia. Maka, meskipun mereka dipilih oleh orang nomor 1 di negara kita untuk bisa ikut bermusyawarah menentukan arah negara kita, tetap saja mereka harus hilang dari peredaran.

Kesimpulannya, kalau masih ada orang-orang yang berteriak “Pokoknya harus musyawarah!!!” tanpa disertai alternatif-alternatif logis untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus bermusyawarah, maka mari kita katakan pada mereka bahwa sebagai orang Islam kita harus hidup di atas realita, bukan di atas teori, apalagi mimpi.

Referensi:
Daftar fraksi-fraksi yang hilang dan yang muncul di MPR kita bisa dilihat di:
http://www.mpr.go.id/index.php?lang=id&section=fraksi

“Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadiid, surat 57 ayat 10)

Ayat di atas menyebutkan bahwa para sahabat Rasulullah itu bertingkat-tingkat.

Ada sahabat yang masuk Islam di Mekkah, sebelum melakukan hijrah, seperti Khulafa’ur Rasyidin.
Lalu ada para sahabat yang mengikuti majelis Darunnadwah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta berhijrah ke negeri Habasyah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada bai’at Aqabah pertama.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada bai’at Aqabah kedua.
Lalu ada para sahabat yang berhijrah setelah sampainya Rasulullah ke Madinah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada perang Badar.
Lalu ada para sahabat yang berhijrah antara perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.
Lalu ada para sahabat yang ikut serta pada bai’at Ridhwan.
Lalu ada para sahabat yang berhijrah antara perjanjian Hudaibiyyah dan fathu Makkah.
Lalu ada para sahabat yang masuk Islam pada fathu Makkah.

Dan para sahabat Rasulullah saw pun tahu bahwa mereka bertingkat-tingkat. Sehingga kalau suatu saat Rasulullah saw wafat-pun, sudah terlihat dengan jelas siapa-siapa yang berhak menjadi khalifah, dan siapa-siapa pula yang berhak mencalonkan orang lain sebagai khalifah atau me-musyawarah-kannya.

Bedanya dengan kita saat ini di Indonesia, kita hidup pada masa dimana tingkatan-tingkatan itu tidak terlihat jelas. Sehingga kalau presiden, wakil-nya, seluruh menteri-menterinya, dan seluruh anggota DPR serta MPR yang ada kita hapuskan saat ini juga, maka siapakah yang akan muncul sebagai penyelamat bangsa ini ? Tidak ada. Karena memang tingkatan-tingkatan itu tidak terlihat dengan jelas.

Maka, tidak suka pada sistem demokrasi itu boleh-boleh saja. Tapi sikap dengan seenaknya membuang demokrasi, lalu mewajibkan musyawarah tanpa disertai tindakan-tindakan yang rasional untuk memilih siapa-siapa yang harus duduk di kursi per-musyawarah-an itu, maka hal ini hanya menunjukkan bahwa kita adalah ummat yang tidak bisa mengambil pelajaran dari sirah Rasulullah saw.

« Previous PageNext Page »