menangkis tuduhan bid'ah


Meminta jabatan, mencalonkan diri, dicalonkan dan diminta mencalonkan diri adalah 4 hal yang berbeda.

1. Meminta jabatan

Benar-benar meminta jabatan. Misal meminta langsung pada pemimpin agar diberi jatah untuk memimpin satu daerah.

2. Mencalonkan diri

Satu bentuk lain dari “meminta jabatan”, biasanya didasari pada “merasa mampu menjadi pemimpin”.

3. Dicalonkan

Ada orang lain yang mencalonkan. Lalu orang yang mencalonkan itu mengurusi semua proses pencalonan si calon.

4.  Diminta mencalonkan diri

Ada orang lain yang mencalonkan dirinya. Lalu orang yang dicalonkan itu diminta untuk mengurusi semua proses pencalonan dirinya.

—–

Dari 4 hal di atas, nomor 1 dan nomor 2 adalah dua hal yang tidak disukai di dalam Islam.

Nomor 3 adalah yang hal yang diperbolehkan.

Nomor 4 juga diperbolehkan, karena karena pada masa sekarang ini setiap hal pasti melalui prosedur,  baik itu prosedur yang sederhana (misal, hanya menandatangani satu surat) sampai pada prosedur yang rumit (misal, harus melalui proses seleksi berkali-kali). Selama ada pendukung yang meminta kepada ybs untuk mencalonkan diri, maka berarti ybs berstatus “diminta mencalonkan diri”.

Bagaimana dengan pemilihan pemimpin di negara kita ?

Apakah semua calon bisa dipukul rata sebagai orang yang “meminta jabatan” atau “mencalonkan diri” ?

Hanya orang-orang bijaksana-lah yang bisa menilai semua ini dengan penuh kearifan.

Hadis riwayat Sahal bin Saad ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika menjelang perang Khaibar: “Sungguh akan aku berikan bendera ini kepada seorang lelaki yang akan Allah berikan kemenangan di bawah pimpinannya, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan juga dicintai Allah dan Rasul-Nya”. Pada malam hari orang-orang ramai membicarakan tentang siapakah orang yang akan diberi bendera itu. Keesokan paginya mereka menghadap Rasulullah saw. dan semua berharap agar diberi bendera tersebut. Rasulullah saw. bertanya: “Di manakah Ali bin Abu Thalib?” Mereka menjawab: “Dia sedang mengeluhkan kedua matanya yang sakit, wahai Rasulullah”. Lalu mereka diutus untuk menemuinya dan mengajaknya ke hadapan beliau. Kemudian Rasulullah saw. meludahi kedua matanya serta mendoakan sehingga sembuh seakan-akan tidak merasakan sakit sebelumnya. Selanjutnya Rasulullah saw. memberikan bendera itu kepadanya. Ali berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan memerangi mereka sampai mereka seperti kita”. Rasulullah saw. bersabda: “Berangkatlah dengan tenang sampai kamu tiba di daerah mereka, lalu ajaklah mereka untuk memeluk Islam serta beritahukan kepada mereka hak Allah yang diwajibkan atas mereka. Demi Allah, Allah memberikan petunjuk kepada seseorang melalui kamu adalah lebih baik bagimu daripada memiliki unta merah (harta orang arab yang paling berharga)”. (Hadits Shahih Bukhari)

Kesimpulan:

Tidak ada salahnya mengharapkan jabatan, selama hal itu diniatkan ikhlas untuk Allah dan Rasul-Nya.

Yang tidak diperbolehkan itu bukan mengharapkan jabatan.

Yang tidak diperbolehkan adalah mengharapkan jabatan padahal kita tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan amanah tersebut.

Kalau mengharapkan jabatan dipukul rata sebagai perbuatan yang tercela, maka berdasarkan pada hadits di atas, berarti para shahabat Rasulullah juga sudah berdosa.

====================================

Hadits di atas bisa dilihat di: http://hadith.al-islam.com/bayan/display.asp?Lang=ind&ID=1385

Dari Abu Dzar Radhiallahu’anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu seorang yang lemah, dan aku mencintai kamu sebagaimana aku mencintai diriku. Janganlah kamu menjadi pejabat, walau terhadap dua orang, dan janganlah kamu mengelola harta anak yatim.” (HR. Muslim)

Pada hadits di atas, Rasulullah melarang Abu Dzar ra agar tidak menjadi pejabat dan agar tidak mengelola harta anak yatim. Di bagian awal hadits disebutkan karena Rasulullah melihat bahwa Abu Dzar ra adalah seseorang yang lemah.

Apakah larangan menjadi pejabat ini adalah larangan yang hanya berlaku bagi orang-orang dinilai lemah dalam menjaga amanah ?
Ataukah larangan menjadi pejabat ini berlaku bagi semua orang ?

Kalau larangan menjadi pejabat ini berlaku bagi semua orang, seharusnya semua orang juga dilarang untuk menjadi pengelola harta anak yatim, seperti disebutkan pada hadits di atas.

Saat ini, kita hidup di negara yang mayoritas rakyatnya adalah muslim.

Maka, apabila ada satu atau beberapa jabatan yang berkaitan langsung dengan hak hidup orang banyak, di mana ummat Islam adalah mayoritasnya, maka di negara kita ini, kira-kira bagaimanakah status hukum “seorang muslim menjadi pejabat” ?

Apakah haram ?

Apakah makruh ?

Apakah mubah ?

Apakah sunnah ?

Apakah fardhu kifayah ?

Ataukah, fardhu ‘ain ?

Yang paling tepat, tentu saja, fardhu kifayah.

“Pokoknya harus musyawarah!!!”

Itulah pendapat dari sebagian ummat Islam yang “sangat anti pemilu”. Menurut mereka, pemilu dan semua turunannya adalah seperti barang haram yang tidak boleh dipakai sama sekali.

Oke-lah kalau memang seperti itu pendapat mereka.

Tapi sekarang masalahnya, siapakah yang harus bermusyawarah itu ?

Apakah ustadz-ustadz versi mereka yang harus bermusyawarah menentukan arah dan tujuan negara ini ?

Apakah ulama-ulama Timur Tengah kelas dunia (versi mereka) yang harus bermusyawarah menentukan nasib negara kita ini ?

Naif sekali.

Kalau semua kita punya hak untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjadi para peserta musyawarah dalam menentukan pemimpin di negara kita ini, maka mungkin akan ada yang mencalonkan ustadz-nya, bapaknya, tante-nya, Oom-nya, tetangganya, atau mungkin mertuanya, dan semuanya berlindung di balik alasan “Mereka adalah orang-orang yang mengikuti manhaj salaf!”.

Ingat, kita pernah punya fraksi Utusan Golongan, fraksi Utusan Daerah dan fraksi TNI-POLRI di MPR kita. Sebagian dari mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh Presiden kita.

Tapi bagaimana nasib mereka ?

Meskipun mereka dipilih oleh Presiden kita, ternyata mereka tidak dipercaya oleh rakyat Indonesia. Maka, meskipun mereka dipilih oleh orang nomor 1 di negara kita untuk bisa ikut bermusyawarah menentukan arah negara kita, tetap saja mereka harus hilang dari peredaran.

Kesimpulannya, kalau masih ada orang-orang yang berteriak “Pokoknya harus musyawarah!!!” tanpa disertai alternatif-alternatif logis untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus bermusyawarah, maka mari kita katakan pada mereka bahwa sebagai orang Islam kita harus hidup di atas realita, bukan di atas teori, apalagi mimpi.

Referensi:
Daftar fraksi-fraksi yang hilang dan yang muncul di MPR kita bisa dilihat di:
http://www.mpr.go.id/index.php?lang=id&section=fraksi

« Previous PageNext Page »