Saat ini, kita hidup di negara yang mayoritas rakyatnya adalah muslim.
Maka, apabila ada satu atau beberapa jabatan yang berkaitan langsung dengan hak hidup orang banyak, di mana ummat Islam adalah mayoritasnya, maka di negara kita ini, kira-kira bagaimanakah status hukum “seorang muslim menjadi pejabat” ?
Apakah haram ?
Apakah makruh ?
Apakah mubah ?
Apakah sunnah ?
Apakah fardhu kifayah ?
Ataukah, fardhu ‘ain ?
Yang paling tepat, tentu saja, fardhu kifayah.
May 9, 2008 at 12:06 pm
dalilnya mana mas ..??
yang menentukan anda apa ulama ..??
apakah anda lebih pintar dari ulama ..??
note: komen ini di sensor nggak ..?? well saya capture aja ..
jadi kalo di hapus saya ada bukti ..
May 18, 2008 at 8:43 am
yg pasti, menjadi pejabat adalah bertanggung jawab kepada Allah dan umat, bukan bertanggung jawab terhadap partai, bukti dilapangan sekarang bagaimana ya akhi?
saya nasehatkan kepada antum, janganlah antum merasa berhak mengklaim kriteria salaf … cut