Apa hukum voting ?
Jelas, voting tidak haram. Karena kalau voting itu haram, maka Rasulullah tentu tidak akan mau mengikuti pendapat mayoritas dalam peristiwa perang uhud.
Berikutnya, apakah voting itu makruh ?
Karena Rasulullah ternyata pernah melakukan voting, maka kalaupun hukum dari voting adalah makruh, maka tetap saja itu menunjukkan bahwa hal yang makruh tetap boleh dikerjakan kalau memang situasi dan kondisi-nya memang mengharuskan ke arah itu. Alasannya sederhana saja: karena Rasulullah pun pernah melakukan voting.
Berikutnya, apakah voting itu wajib hukumnya ?
Tentu saja tidak. Karena sebenarnya, prinsip dasar pengambilan keputusan di dalam agama kita adalah musyawarah. Jadi, musyawarah itu-lah yang diwajibkan atau di-sunnah-kan kepada kita, dan bukan voting. Tapi kalau ternyata kita tidak bisa sepakat dalam satu masalah, maka tidak mengapa kalau kita harus melakukan voting. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah dahulu. Musyawarah dulu, tukar pikiran dulu, setelah itu baru ambil keputusan secara mufakat, atau kalaupun tidak bisa mufakat, minimal lewat jalur voting.
Berikutnya, apakah voting itu hukumnya sunnah ?
Tidak juga. Karena yang harus kita dahulukan adalah musyawarah, dan bukan voting.
Terakhir, apakah voting itu hukumnya mubah ?
Inilah status hukum dasar yang paling tepat untuk voting. Tapi tentu saja, hukum dasar ini bisa berubah-ubah tergantung dari situasi dan kondisi yang ada.
Sekarang, apakah hukum voting bisa berubah menjadi wajib, misalnya ?
Bisa. Misalnya dalam kasus di mana kita harus bermusyarawah dengan non-muslim yang sudah jelas-jelas tidak akan pernah menyetujui semua usulan yang pro-Islam. Kalau mampu, mari kita musyawarahkan di antara sesama muslim saja. Tapi kalau ternyata kita tetap harus mengikutsertakan non-muslim dalam rapat kita, dan kalau ternyata jumlah yang muslim lebih banyak dari yang non-muslim, maka musyawarahkan-lah di antara sesama muslim, ambil satu keputusan secara mufakat, lalu lakukan-lah voting pada saat harus berhadapan dengan pihak non-muslim. Ini adalah cara yang paling realistis bagi kita ummat Islam di Indonesia, meskipun mungkin cara ini tidak akan pernah bisa dipahami orang-orang yang memang tidak memahami realita.
Terakhir, apakah hukum voting bisa berubah menjadi haram, misalnya ?
Tentu saja bisa. Misalnya kalau semua peserta rapat adalah muslim seluruhnya, sementara hal yang sedang dibahas adalah hal-hal yang telah ditetapkan secara jelas dalam syariat agama kita. Pada kondisi seperti ini voting justru haram. Karena apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, adalah hal-hal yang tidak bisa dimusyawarahkan lagi.
Kesimpulannya, hukum dasar voting adalah mubah. Tapi, musyawarah secara mufakat tentu saja jauh lebih utama untuk dikerjakan, meskipun bukan berarti kita secara otomatis mendapat dosa kalau ternyata tidak mampu melakukan musyawarah secara mufakat. Apa akan kita katakan bahwa Rasulullah telah berdosa karena mengikuti pendapat mayoritas para shahabatnya dalam satu masalah ?
March 14, 2008 at 7:52 am
Salafy adalah tangan yahudi yang merusak islam dari dalam.
memang ajarannya tentang ibadah sanagt detail tapi besamaan dengan itu perbuatan mereka mencela tokoh dan aliran islam adalah SANAGT BEJAD dsan BENAR_BENAR BIDAH YANG TIDAK PERNAH DI LAKUKAN NABI.
Wahai saudara ku yang sedang menekuni salafi merenunuglah dan jangan TAQLID pada gurumu apad Syeikh mu…
March 24, 2008 at 4:18 am
Bismillah
@ saudaramu..
Hendaklah kita semua takut kpd Allah subhanahu wa ta’ala. Sesungguhnya setiap perkataan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Sebagian saudara kita ada yg apriori kpd salafy krn ada bbrp oknum yg bersikap keras, berkata kasar, dianggap memfitnah kelompok lain, dll. Dan saya sgt takut anda sepertinya terjerumus dlm hal yg sama, wallahu a’lam.
Saudaraku, bagaimana mgkn salafy adalah tangan yahudi yg merusak Islam dr dalam, sedangkan salafy justru ingin membersihkan Islam dr segala bentuk kesyirikan, kebid’ahan, dan kefasikan. Salafy adalah manusia yg giat mendakwahkan akidah Islam yg sgt bertentangan dg Yahudi.
Sungguh memang keadaan pengikut salaf adalah terasing. Mereka dimusuhi dan dibenci sebagian besar manusia. Orang2 kuffar dan munafik mereka mengatakan Salafy adalah kelompok ekstrim/teroris yg membahayakan mrk. Kaum muslimin yg meyelisihi manhaj salaf menyatakan salafy adalah kaki tangan orang2 kuffar dsb. Maka tidaklah kita mengambil pelajaran? Marilah kita belajar ilmu syar’i utk dpt mengetahui bgmn hakikat celaan dan bgmn hakikat nasihat sehingga kita tdk akan keliru menilai nasihat sbg celaan dan sebaliknya.
Marilah kita rapatkan barisan kaum muslimin atas dasar kebenaran bkn hanya perkumpulan jasad semata. Insya Allah Islam dan umatnya akan jaya jika mereka kembali kpd agama yg murni yg tdk tercampuri hal2 diada-adakan (bid’ah).
Marilah saudaraku..
March 25, 2008 at 2:31 am
Bismillah.
Perlu diketahui bahwa salafy tdklah mengatakan bahwa bid’ah itu lbh berbahaya drpd kesesatan yahudi dan nasrani. Demi Allah yg jiwa manusia ada di Tangan-Nya, salafy senantiasa menyatakan bhw kesyirikan dan kekafiran adalah dosa besar yg paling besar. Orang yg faham tauhid mereka akan lbh mengetahui bahaya orang2 kuffar baik itu Yahudi, Nashrani, dan agama2 lain di luar Islam.
Benarkah salafy aktif mendukung Amerika menyerang Irak? Maka datangkanlah bukti yg nyata. Saya yakin bahwa itu hanyalah kesalahfahaman kita. Tdk ada seorang pun dr salafiyin yg rela negeri Irak diserang oleh kaum kuffar. Silahkan anda tanyakan kpd stiap orang2 yg menisbatkan diri mrk pd manhaj salaf. Mengenai masalah Saddam Husein maka satu hal yg bbeda permasalahannya, telah dijelaskan bhw dia adlh seorang atheis berdasarkan penelitian para ulama yg datang memberikan nasihat kpdnya. Walau dmkian tdk pernah terbersit dr fikiran salafiyin utk menjdkan hal tsb sbg alasan dukungan kpd USA. Bgitu jg ttg Hizbullah dg Yahudi, bkn berarti salafiyin mendukung Yahudi krn mengingatkan umat ttg kelompok Hizbullah. Cuma salafiyin melihat ada sesuatu ketidakberesan pd peperangan tsb. Silahkan cari artikel2 ttg hal tsb jika kita ingin membaca uraiannya agar lebih jelas. Demikian jg dg hal2 lain -jika ada-. Wallahu a’lam.
Satu hal yg perlu kita fahami, bhw Islam itu diserang dr luar dan dr dlm. Dr luar yaitu oleh kaum kuffar dg berbagai macam makarnya. Dan dr dlam melalui munculnya berbagai macam kesyirikan, bid’ah dlm akidah dan ibadah, jg gerogotan orang2 munafik. Utk ancaman dr luar maka kaum muslimin sepakat ttg bahayanya dan lbh bs mewaspadainya. Cuma utk ancaman dr dalam kadang2 kaum muslimin lalai ttgnya dan perlu diingatkan. Kejayaan hanya akan dicapai oleh Islam yg sesuai dg Islam yg dibawa Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam dan diajarkan kpd para sahabat radhiallahu ‘anhum, bukan oleh Islam yg terkotori syirik, bid’ah, dan maksiat. Wallahu a’lam..
April 7, 2008 at 9:17 am
Belakangan ini kata ’salaf’ semakin populer. Bermunculan pula
kelompok yang mengusung nama salaf, salafi, salafuna, salaf shaleh
dan derivatnya. Beberapa kelompok yang sebenarnya berbeda prinsip
saling mengklaim bahwa dialah yang paling sempurna mengikuti jalan
salaf. Runyamnya jika ternyata kelompok tersebut berbeda dengan
generasi pendahulunya dalam banyak hal. Kenyataan ini tak jarang
membuat umat islam bingung, terutama mereka yang masih awam. Lalu
siapa pengikut salaf sebenarnya? Apakah kelompok yang konsisten
menapak jejak salaf ataukah kelompok yang hanya menggunakan nama
salafi?.
Tulisan ini mencoba menjawab kebingungan di atas dan menguak siapa
pengikut salaf sebenarnya.
Istilah salafi berasal dari kata salaf yang berarti terdahulu.
Menurut ahlussunnah yang dimaksud salaf adalah para ulama’ empat
madzhab dan ulama sebelumnya yang kapasitas ilmu dan amalnya tidak
diragukan lagi dan mempunyai sanad (mata rantai keilmuan) sampai pada
Nabi SAW.
Namun belakangan muncul sekelompok orang yang melabeli diri dengan
nama salafi dan aktif memakai nama tersebut pada buku-bukunya.
Kelompok yang berslogan “kembali” pada Al Qur’an dan sunnah tersebut
mengaku merujuk langsung kepada para sahabat yang hidup pada masa
Nabi SAW, tanpa harus melewati para ulama empat madzhab.
Bahkan menurut sebagian mereka, diharamkan mengikuti madzhab
tertentu. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz
dalam salah satu majalah di Arab Saudi, dia juga menyatakan tidak
mengikuti madzhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Pernyataan di atas menimbulkan pertanyaan besar di kalangan umat
islam yang berpikir obyektif. Sebab dalam catatan sejarah, ulama-
ulama besar pendahulu mereka adalah penganut madzhab Imam Ahmad bin
Hanbal. Sebut saja Syekh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Rajab,
Ibnu Abdil Hadi, Ibnu Qatadah, kemudian juga menyusul setelahnya Al
Zarkasyi, Mura’i, Ibnu Yusuf, Ibnu Habirah, Al Hajjawiy, Al Mardaway,
Al Ba’ly, Al Buhti dan Ibnu Muflih. Serta yang terakhir Syekh
Muhammad bin Abdul Wahhab beserta anak-anaknya, juga mufti Muhammad
bin Ibrahim, dan Ibnu Hamid. Semoga rahmat Allah atas mereka semua.
Ironis sekali memang, apakah berarti Imam Ahmad bin Hanbal dan para
imam lainnya tidak berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah?
sehingga kelompok ini tidak perlu mengikuti para pendahulunya dalam
bermadzhab?. Apabila mereka sudah mengesampingkan kewajiban
bermadzhab dan tidak mengikuti para salafnya, layakkah mereka
menyatakan dirinya salafy?
Belum lagi aksi manipulasi mereka terhadap ilmu pengetahuan. Mereka
memalsukan sebagian dari kitab kitab karya ulama’ salaf. Sebagai
contoh, kitab Al Adzkar karya Imam Nawawi cetakan Darul Huda,
Riyadh, 1409 H, yang ditahqiq oleh Abdul Qadir Asy Syami. Pada
halaman 295, pasal tentang ziarah ke makam Nabi SAW, dirubah judulnya
menjadi pasal tentang ziarah ke masjid Nabi SAW. Beberapa baris di
awal dan akhir pasal itu juga dihapus. Tak cukup itu, mereka juga
dengan sengaja menghilangkan kisah tentang Al Utbiy yang diceritakan
Imam Nawawi dalam kitab tersebut.
Untuk diketahui, Al Utbiy (guru Imam Syafi’i) pernah menyaksikan
seorang arab pedalaman berziarah dan bertawassul kepada Nabi SAW.
Kemudian Al Utbiy bermimpi bertemu Nabi SAW, dalam mimpinya Nabi
menyuruh memberitahukan pada orang dusun tersebut bahwa ia diampuni
Allah berkat ziarah dan tawassulnya. Imam Nawawi juga menceritakan
kisah ini dalam kitab Majmu’ dan Mughni.
Pemalsuan juga mereka lakukan terhadap kitab Hasyiah Shawi atas
Tafsir Jalalain dengan membuang bagian-bagian yang tidak cocok dengan
pandangannya. Hal itu mereka lakukan pula terhadap kitab Hasyiah Ibn
Abidin dalam madzhab Hanafi dengan menghilangkan pasal khusus yang
menceritakan para wali, abdal dan orang-orang sholeh.
Parahnya, kitab karya Ibnu Taimiyah yang dianggap sakral juga tak
luput dari aksi mereka. Pada penerbitan terakhir kumpulan fatwa Syekh
Ibnu Taimiyah, mereka membuang juz 10 yang berisi tentang ilmu suluk
dan tasawwuf. (Alhamdulilah, penulis memiliki cetakan lama)
Bukankah ini semua perbuatan dzalim? Mereka jelas-jelas melanggar hak
cipta karya intelektual para pengarang dan melecehkan karya-karya
monumental yang sangat bernilai dalam dunia islam. Lebih dari itu,
tindakan ini juga merupakan pengaburan fakta dan ketidakjujuran
terhadap dunia ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi sikap
transparansi dan obyektivitas.
MENGIKUTI SALAF?
Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah tasawwuf,
maulid, talqin mayyit, ziarah dan lain-lain yang terdapat dalam kitab-
kitab para ulama pendahulu wahhabi. Ironisnya, sikap mereka sekarang
justru bertolak belakang dengan pendapat ulama mereka sendiri.
Pertama, tentang tasawuf. Dalam kumpulan fatwa jilid 10 hal 507 Syekh
Ibnu Taimiyah berkata, “Para imam sufi dan para syekh yang dulu
dikenal luas, seperti Imam Juneid bin Muhammad beserta pengikutnya,
Syekh Abdul Qadir al-Jailani serta lainnya, adalah orang-orang yang
paling teguh dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.
Syekh Abdul Qadir al-Jailani, kalam-kalamnya secara keseluruhan
berisi anjuran untuk mengikuti ajaran syariat dan menjauhi larangan
serta bersabar menerima takdir Allah.
Dalam “Madarijus salikin” hal. 307 jilid 2 Ibnul Qayyim Al-Jauziyah
berkata, “Agama secara menyeluruh adalah akhlak, barang siapa
melebihi dirimu dalam akhlak, berarti ia melebihi dirimu dalam agama.
Demikian pula tasawuf, Imam al Kattani berkata, “Tasawwuf adalah
akhlak, barangsiapa melebihi dirimu dalam akhlak berarti ia melebihi
dirimu dalam tasawwuf.”
Muhammad bin Abdul Wahhab berkata dalam kitab Fatawa wa Rosail hal.
31 masalah kelima. “Ketahuilah -mudah-mudahan Allah memberimu
petunjuk - Sesungguhnya Allah SWT mengutus Nabi Muhammad dengan
petunjuk berupa ilmu yang bermanfaat dan agama yang benar berupa amal
shaleh. Orang yang dinisbatkan kepada agama Islam, sebagian dari
mereka ada yang memfokuskan diri pada ilmu dan fiqih dan sebagian
lainnya memfokuskan diri pada ibadah dan mengharap akhirat seperti
orang-orang sufi. Maka sebenarnya Allah telah mengutus Nabi-Nya
dengan agama yang meliputi dua kategori ini (Fiqh dan tasawwuf)”.
Demikianlah penegasan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab bahwa ajaran
tasawuf bersumber dari Nabi SAW.
Kedua, mengenai pembacaan maulid. Dalam kitab Iqtidha’ Sirathil
Mustaqim Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun mengagungkan maulid dan
menjadikannya acara rutinan, segolongan orang terkadang melakukannya.
Mereka mendapat pahala yang besar karena tujuan baik dan
pengagungannya terhadap Rasulullah SAW.”
Ketiga, tentang hadiah pahala, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang
siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang
meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah.
Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal306 ia menyatakan, “Para imam telah
sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang
lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan
telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus
ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli
bid’ah”.
Lebih lanjut pada juz 24 hal 366 Ibnu Taimiyah menafsirkan firman
Allah
“dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya. ” (QS an-Najm [53]: 39)
ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa
mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang
hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang
lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta
orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.
Begitu pula pahala, apabila dihadiahkan kepada si mayyit maka ia
berhak menerimanya seperti dalam solat jenazah dan doa di kubur.
Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh
kaum muslimin, baik kerabat maupun orang lain”
Dalam kitab Ar-Ruh hal 153-186 Ibnul Qayyim membenarkan sampainya
pahala kepada orang yang telah meninggal. Bahkan tak tangung-tanggung
Ibnul Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanyak 33 halaman
tentang hal tersebut.
Keempat, masalah talqin. Dalam kumpulan fatwa juz 24 halaman 299 Ibnu
Taimiyah menyatakan bahwa sebagian sahabat Nabi SAW melaksanakan
talqin mayit, seperti Abu Umamah Albahili, Watsilah bin al-Asqa’ dan
lainnya. Sebagian pengikut imam Ahmad menghukuminya sunnah. Yang
benar, talqin hukumnya boleh dan bukan merupakan sunnah. (Ibnu
Taimiyah tidak menyebutnya bid’ah)
Dalam kitab AhkamTamannil Maut Muhammad bin Abdul Wahhab juga
meriwayatkan hadis tentang talqin dari Imam Thabrani dalam kitab Al
Kabir dari Abu Umamah.
Kelima, tentang ziarah ke makam Nabi SAW. Dalam qasidah Nuniyyah
Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ziarah ke makam Nabi SAW
(bait ke 405
adalah salah satu ibadah yang paling utama
“Diantara amalan yang paling utama dalah ziarah ini.
Kelak menghasilkan pahala melimpah di timbangan amal pada hari
kiamat”.
Sebelumnya ia mengajarkan tata cara ziarah (bait ke 4046-4057).
Diantaranya, peziarah hendaklah memulai dengan sholat dua rakaat di
masjid Nabawi. Lalu memasuki makam dengan sikap penuh hormat dan
takdzim, tertunduk diliputi kewibawaan sang Nabi. Bahkan ia
menggambarkan pengagungan tersebut dengan kalimat “Kita menuju makam
Nabi SAW yang mulia sekalipun harus berjalan dengan kelopak mata
(bait 4048).
Hal ini sangat kontradiksi dengan pemandangan sekarang. Suasana
khusyu’ dan khidmat di makam Nabi SAW kini berubah menjadi seram.
Orang-orang bayaran wahhabi dengan congkaknya membelakangi makam Nabi
yang mulia. Mata mereka memelototi peziarah dan membentak-bentak
mereka yang sedang bertawassul kepada beliau SAW dengan tuduhan
syirik dan bid’ah. Tidakkah mereka menghormati jasad makhluk termulia
di semesta ini..? Tidakkah mereka ingat firman Allah “Hai orang-
orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara
Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras,
sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap yang lain, supaya
tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.
“Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi
Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka
oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar”
(QS Al Hujarat, 49: 2-3).
Data-data di atas adalah sekelumit dari hasil penelitian obyektif
pada kitab-kitab mereka sendiri, sekedar wacana bagi siapa saja yang
ingin mencari kebenaran. Mudah mudahan dengan mengetahui tulisan-
tulisan pendahulunya, mereka lebih bersikap arif dan tidak arogan
dalam menilai kelompok lain.
(Ibnu KhariQ)
Referensi
- Majmu’ fatawa Ibn Taimiyah
- Qasidah Nuniyyah karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah
- Iqtidha’ Shirathil Mustaqim karya Ibn Taimiyah cet. Darul Fikr
- Ar-Ruh karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, cet I Darul Fikr 2003
- Ahkam Tamannil Maut karya Muhammad bin Abdul Wahhab, cet. Maktabah
Saudiyah Riyadh Nasihat li ikhwanina ulama Najd karya Yusuf Hasyim
Ar-Rifa’i
May 6, 2008 at 1:21 am
Wow-wow, Voting hukumnya mubah??
Tidak bisa digeneralisir seperti itu.
Kita harus memilah milah dalam hal apa voting boleh dan dalam hal mana dia tidak boleh.
PErlu dicatat bahwa dalam menentukan status hukum syara’ terhadap sesuatu, rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam hanya mengacu kepada wahyu saja. Beliau tidak menentukan hukum halal-haram, mubah-sunnah, wajib-atau tidak dengan voting. Jadi, hukum syara’ itu tidak ditentukan dengan voting.
Para ulama setelah masa kenabian juga tidak menentukan masalah fiqh dengan voting, tapi mereka menetapkan apa-apa yang ada pada dalil.
Jika dalilnya dzanniy dan menimbulkan perbedaan pendapat, maka mereka berijtihad. Dalam ijtihad, yang diikuti bukan suara terbanyak, tapi pendapat yang didukung dengan dalil terbaik dan terkuat (pendapat yang paling showab)
Voting mubah dalam hal-hal diluar penentuan hukum. Semisal penentuan dalam memilih opsi-opsi yang sama-sama mubah. Misalnya sebuah rombongan mau makan di restoran padang atau sunda. Dua-duanya mubah, jadi boleh voting. Misalnya lagi, mau menghadapi musuh di dalam kota atau di luar kota. Menghadapi musuh di mana pun hukumnya mubah (dilihat dari aspek tempatnya), jadi boleh voting.
Tapi tidak boleh voting dalam hal menentukan hukum syara’ atas perang menghadapi musuh yang menyerang. Sebab, hukum itu telah ditetapkan oleh Allah.
Voting juga tidak bisa dilakukan dalam masalah yang menyangkut keahlian. Jika ada masalah dalam bidang kesehatan, maka solusinya harus diserahkan kepada ara ahli kesehatan, tidak bisa voting dalam masalah seperti itu.
July 16, 2008 at 8:36 am
Bisa dibaca di :
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-mayoritas.html
Pengambilan hujjah berdasarkan “mayoritas” dalam perang Uhud saya kira adalah keliru. Tidakkah antum berpikir bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat pada waktu itu adalah musyawarah ? Di sisi mana antum berpendapat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan “voting” ? Bisakah saya ditolong penukilan hadits, atsar, atau manthuq nash sirah yang antum maksud dari peristiwa Uhud sehingga kita bisa mencermati bersama-sama ?
Keputusan musyawarah jika memang tidak mufakat adalah berada di tangan pemimpin. Ia berhak mengambil keputusan, apakah keputusan itu bersesuaian dengan mayoritas atau minoritas. Ini pun masih harus dibingkai pada permasalahan-permasalahan yang sifatnya ijtihadiyyah.
Akhirnya,…. pengambilan kesimpulan antum tentang kemutlakan asal dari hukum voting adalah mubah pun juga keliru. Tidak ada nash yang menunjukkan bahwa kebenaran itu ditentukan oleh mayoritas. Wallaahu a’lam bish-shawwab.
Abul-Jauzaa’
July 23, 2008 at 4:21 am
ANTUM BERKATA : “Oh begitu …
Jadi kalau voting hanya boleh untuk masalah-masalah yang qath’i saja ? (supaya bisa disalahkan ?)”
SAYA KATAKAN : Saya tidak pernah menyimpulkan apa yang antum katakan tersebut. Coba cermati baik-baik apa yang saya tuliskan. Masalah-masalah qath’i (yang telah ada dalilnya secara tegas dalam nash), maka itu tidak perlu dipermusyawarahkan. Apalagi mengambil voting….
ANTUM BERKATA : “Yang mengatakan bahwa “kebenaran ditentukan oleh mayoritas” itu siapa ?
Jadi kalau ada kelompok yang melakukan voting, apakah sudah pasti bahwa hasilnya pasti akan bertentangan dengan syariat Islam ?”
SAYA KATAKAN : Prinsip dari voting adalah mayoritas-minoritas. Pendapat mayoritas dari hasil voting dipakai dan sifatnya mengikat bagi siapa saja, termasuk bagi minoritas. Bukankah begitu ya akhi ? Prinsip inilah yang dinafikkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana keduanya telah menegaskan bahwa mayoritas bukanlah tolok ukur kebenaran atau keputusan. Berbagai keadaan mayoritas digambarkan dalam Al-Qur’an. Dan terus terang saya ingin tahu, apa hujjah antum yang kira-kira bisa membenarkan sistem mayoritas-minoritas ini…
Saya tidak mengatakan bahwa hasil dari voting itu pasti bathil. Tapi kita tidak sedang membicarakan hasil bukan ? Mungkin saja sebuah hasil voting itu sesuai dengan syari’at. Tapi mungkin juga sebaliknya. Sudah dimafhumi dalam kaidah bahwasannya tidaklah setiap yang halal itu juga dihasilkan dari proses yang halal.
Pembicaraan yang antum angkat adalah hukum dari metode, yaitu metode voting. Bagaimana prinsipnya ? Sesuai dengan syari’at islam atau tidak ? Tolong jangan dicampuradukkan.
Jika saya mengatakan bahwa prinsip voting tidak sesuai dengan syari’at (karena berdasarkan sistem mayoritas-minoritas), maka itu tidak berarti saya juga mengatakan kita harus meninggalkan apapun bentuk “voting” di jaman sekarang. Permasalahannya memang tidak sederhana. Kebodohan yang merajalela dan syari’at Islam yang tidak membumi di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, di sini berlaku beberapa perincian yang berkaitan dengan beberapa kaidah. Salah satunya kaidah : Memilih kemudlaratan terkecil di antara dua mudlarat. Contohnya adalah voting dalam pemilihan ketua RT, ketua RW, dan yang semisalnya (sampai pada voting pemilihan kepala negara/Pemilu). Sebagian ulama mengatakan boleh mengikuti voting ini dengan alasan kaidah Memilih Kemudlaratan Terkecil di Antara Dua Mudlarat. Sebagian ulama lain tidak membolehkannya. Yang rajih adalah dirinci. Tidak boleh memutlakkan untuk membolehkannya atau melarangnya. Harus dilihat dari situasi dan kondisi. Tapi ingat ya akhi,…. yang namanya Memilih Kemudlaratan Terkecil di Antara Dua Mudlarat tetap saja dalam bingkai mudlarat. Artinya, semua kemudlaratan dalam Islam secara asal harus ditinggalkan alias tidak masyru’. Orang yang mengikuti voting seperti ini adalah karena alasan keterpaksaan.
Walhasil,…. tidak ada satu hal pun dari PRINSIP mayoritas-minoritas ini yang bisa melegalkan sistem voting secara asal. (kalau ada, silakan antum tuliskan).
Juga, pendalilan antum tentang Perang Uhud pun sangat-sangat tidak mengena (dan tolong antum nukilkan pendapat ulama mu’tabar yang mensyarah riwayat yang antum bawakan tersebut jika antum menganggap bahwa riwayat itu patut dijadikan hujjah dalam voting).
Baarakallaahu fiik !
Abul-Jauzaa’